- Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran
- Pelaksanaan urusan kepegawaian
- Pelaksanaan urusan keuangan
- Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B.