• Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian
  • Pelaksanaan urusan keuangan
  • Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana
  • Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik
  • Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B.