Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B

Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutuskan suatu sengketa/meyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi.
Amandemen Ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Di dalam Undang-undang No. 48 Tahun 2009 juga dikemukakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.

1. Tugas Pokok
Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, PN Tenggarong mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PN Tenggarong memiliki fungsi sebagai:

  • Melaksanakan penerapan/penegakan hukum yang mandiri dan berkualitas pada tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;
  • Memberikan pelayanan dan bantuan tentang hukum bagi masyarakat atau pencari keadilan di wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;

Memberikan data dan informasi administrasi perkara, personil, finansial dan sarana prasarana baik kepada instutusi internal maupun eksternal dalam hal ini baik kepada masyarakat umum/perseorangan, institusi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dalam dunia pendidikan maupun pihak asing. Dalam hal ini setelah data dan informasi tersebut diseleksi mengacu pada Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.