- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, pidana dan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara
- Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan
- Pelaksanaan mediasi
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.