SK Biaya Informasi

Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1 B

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 53 TAHUN 2008 TGL 23 JULI 2008

Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya.

III. BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA

Biaya Salinan Informasi :

Salinan Penetapan/Putusan : Rp.500,- / lembar