1. Hakim-Andi Ahkam Jayadi, S.H.

  • N.I.P19820109 200805 1 001
  • JabatanHAKIM PRATAMA UTAMA
  • Pangkat/Gol. RuangPembina (IV/a)

Tugas dan Jabatan

  1. Mengkoordinir dan membagi tugas serta melakukan pengawasan melekat atas semua tugas urusan Kepaniteraan Hukum
  2. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan / penyusunan laporan perkara Perdata dan perkara Pidana
  3. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan-laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara
  4. Mengkonsep / membuat jawaban surat yang berhubungan dengan bidang Hukum
  5. Meneliti surat-surat keluar yang berhubungan dengan bidang Hukum
  6. Mendisposisi surat-surat masuk yang berhubungan dengan bidang Hukum
  7. Menata arsip perkara inactive, baik Perkara Perdata maupun Perkara Pidana

Title Element

Tugas dan Jabatan

  1. Mengkoordinir dan membagi tugas serta melakukan pengawasan melekat atas semua tugas urusan Kepaniteraan Hukum
  2. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan / penyusunan laporan perkara Perdata dan perkara Pidana
  3. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan-laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara
  4. Mengkonsep / membuat jawaban surat yang berhubungan dengan bidang Hukum
  5. Meneliti surat-surat keluar yang berhubungan dengan bidang Hukum
  6. Mendisposisi surat-surat masuk yang berhubungan dengan bidang Hukum
  7. Menata arsip perkara inactive, baik Perkara Perdata maupun Perkara Pidana

Tugas dan Jabatan

  1. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir, dan Administrasi lainnya
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan
  3. Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM
  4. Mengkoordinir surat masuk Kepaniteraan Perdata untuk ditindaklanjuti
  5. Melakukan evaluasi rutin atas pekerjaan yang dilakukan para staf Kepaniteraan Perdata
2. Hakim-Arya Ragatnata, S.H., M.H.

  • N.I.P19861201 200904 1 002
  • JabatanHAKIM PRATAMA UTAMA
  • Pangkat/Gol. RuangPenata.Tk 1 (III/d)
3. Hakim-Artha Ario Putranto, S.H., M.Hum

  • N.I.P19850628 201101 1 006
  • JabatanHAKIM PRATAMA UTAMA
  • Pangkat/Gol. RuangPenata.Tk 1 (III/d)

Tugas dan Jabatan

  1. Mengkoordinir dan membagi tugas serta melakukan pengawasan melekat atas semua tugas urusan Kepaniteraan Hukum
  2. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan / penyusunan laporan perkara Perdata dan perkara Pidana
  3. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan-laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara
  4. Mengkonsep / membuat jawaban surat yang berhubungan dengan bidang Hukum
  5. Meneliti surat-surat keluar yang berhubungan dengan bidang Hukum
  6. Mendisposisi surat-surat masuk yang berhubungan dengan bidang Hukum
  7. Menata arsip perkara inactive, baik Perkara Perdata maupun Perkara Pidana

Title Element

Tugas dan Jabatan

  1. Mengkoordinir dan membagi tugas serta melakukan pengawasan melekat atas semua tugas urusan Kepaniteraan Hukum
  2. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan / penyusunan laporan perkara Perdata dan perkara Pidana
  3. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan-laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara
  4. Mengkonsep / membuat jawaban surat yang berhubungan dengan bidang Hukum
  5. Meneliti surat-surat keluar yang berhubungan dengan bidang Hukum
  6. Mendisposisi surat-surat masuk yang berhubungan dengan bidang Hukum
  7. Menata arsip perkara inactive, baik Perkara Perdata maupun Perkara Pidana

Tugas dan Jabatan

  1. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir, dan Administrasi lainnya
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan
  3. Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM
  4. Mengkoordinir surat masuk Kepaniteraan Perdata untuk ditindaklanjuti
  5. Melakukan evaluasi rutin atas pekerjaan yang dilakukan para staf Kepaniteraan Perdata
4. Hakim-Alto Antonio, S.H., M.H.

  • N.I.P19880525 201101 1 010
  • JabatanHAKIM PRATAMA UTAMA
  • Pangkat/Gol. RuangPenata.Tk 1 (III/d)