Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan  pengadilan negeri melalui satu pintu.

 

Dasar Hukum

Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1 A

  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B Nomor :127/KPN .W 18-U 3/SK .K P N /IV /2024 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pengelola, Penanggungjawab dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B.
  • Standar Pelayanan PTSP PN TENGGARONG

STRUKTUR ORGANISASI PTSP

Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1 A

PROFIL PTSP PENGADILAN NEGERI TENGGARONG

Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1 A

Tugas dan Tanggungjawab Pengawas dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Tenggarong:

PENGAWAS PTSP

Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1 A

 ARTHA ARIO PUTRANTO,S.H.,M.H. & ARYA RAGATNATA,S.H,.M.H.

  1. Mengkoordinir serta mengawasi Petugas PTSP tetap berada di meja PTSP pada jam layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Mengawasi Petugas PTSP sudah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1B jika menemukan laporan/pengaduan dari masyarakat mengenai layanan PTSP yang diberikan.

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1 A

Petugas :   M.SHOBIRIN NOOR

  1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  2. Pendaftaran permohonan praperadilan;
  3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  4. Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan;
  7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
  8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
  9. Penerimaan permohonan pembantaran;
  10. Penerimaan permohonan izin besuk;
  11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1 A

Petugas :    DEKA SUMARNI

    1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
    2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
    3. Pendaftaran verset atas putusan verstek;
    4. Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
    5. Pendaftaran perkara permohonan;
    6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
    7. Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
    8. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
    9. Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
    10. Pendaftaran permohonan eksekusi;
    11. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
    12. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
    13. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
    14. Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
    15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN Hukum

Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1 A

Petugas : AJI SAIFA MARYADIKA,SE

  1. Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
  2. Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
  3. Permohonan pendaftaran penolakan waris;
  4. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  5. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
  6. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  8. Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;
  9. Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
  10. Permohonan legalisasi surat;
  11. Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
  12. Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM

Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1 A

Petugas : RUDI ASWANDI, IDA YULIANI

  1. Penerimaan surat masuk yang ditujukan dan dikeluarkan oleh Sekretariat Pengadilan Negeri ;