Tugas Dan Jabatan
- Melaksanakan pendataan pegawai
- Mengolah dan menyajikan data pegawai
- Memberikan data kepegawaian kepada Pengadilan Tinggi dan Pusat
- Mengusulkan kenaikan pangkat reguler periode April dan Oktober
- Melaksanakan pembuatan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala 2 bulan sebelum tanggal berlakunya
- Membuat surat ijin cuti/berita acara serah terima tugas dan tanggung jawab
- Mengusulkan permintaan Karpeg, Karis/Karsu, Taspen dan Askes
- Menginvertarisir keadaan pegawai yang berhak memperoleh penghargaan
- Mengusulkan pegawai memenuhi syarat untuk memperoleh penghargaan melalui Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
- Mengikutsertakan pada diklat teknis yudisial dan non teknis yudisial
- Mengelola Arsip surat-surat yang berhubungan dengan kepegawaian secara tepat guna
- Menertibkan penataan file kepegawaian
- Menertibkan daftar hadir dan pulang serta mengirim rekapnya ke Pengadilan Tinggi KalimantanTimur
- Melakukan evaluasi tingkat kedisplinan pada setiap rapat pembinaan
DENY WAHYUNINGSIH, S.H
- N.I.P19860103 201101 2 015
- JabatanPANITERA PENGGANTI/staff KEPANITERAAN HUKUM(diperbantukan)
- Pangkat/Gol. RuangPenata Tk.1 (III/d)
Tugas dan Jabatan
- Menyusun TOR dan RAB
- Menyusun RKAKL
- Menyusun Laporan SAKIP
- Menyusun dan memantau capaian penarikan dana setiap bulan
- Melakukan revisi anggaran
- Melakukan monitoring dan disposisi surat masuk
- Menyusun Laporan Keuangan periodik
- Menyusun Laporan Pemeliharaan Perangkat Teknologi
- Membuat Notulen Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
Tugas dan Jabatan
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok :
Membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai fungsi :
Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;
Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.
URAIAN TUGAS
PERENCANAAN
Menyusun konsep rencana kerja (Renja);
Menyusun konsep Rencana Strategis (Renstra);
Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT);
Menyusun konsep restrukturisasi program dan kegiatan;
Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU);
Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
Memantau pelaksanaan DIPA;
Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TEKNOLOGI INFORMASI
Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website;
melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PELAPORAN
Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJIP
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- N.I.P19861205 200904 1 004
- JabatanPlt. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN
- Pangkat/Gol. RuangPenata Muda Tk.1 (III/b)
- N.I.P19951231 202012 2 013
- JabatanPRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA
- Pangkat/Gol. RuangPenata Muda (III/a)
- N.I.P19961229 202203 2 008
- JabatanPenelaah Teknis Kebijakan
- Pangkat/Gol. RuangPenata Muda (III/a)
Tugas dan Jabatan
- Mengelola sistem informasi dan aplikasi pada server
- Mengelola dan memelihara hardware pada server
- Mengelola dan memelihara jaringan
- Mengelola dan memelihara hardware di Lingkungan Pengadilan Negeri Tenggarong
- Mengelola website Pengadilan Negeri Tenggarong
- Mengelola aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
- Mengelola aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Mengelola aplikasi e-Court
- Mengelola akun media sosial Pengadilan Negeri Tenggarong
- Mengelola penyimpanan data center
- Mengelola backup aplikasi dan database
- Melakukan troubleshooting pada hardware IT
- Dokumentasi kegiatan kantor
- N.I.P19970112 202012 1 001
- JabatanARSIPARIS
- Pangkat/Gol. RuangPengatur Tk.1 (II/d)
- N.I.P19940227 202203 2 011
- JabatanPengelola Barang Milik Negara
- Pangkat/Gol. RuangPengatur (II/c)
- N.I.P199811012022032010
- JabatanPengelola Perkara
- Pangkat/Gol. RuangPengatur (II/c)
- N.I.P19980707 202203 2 013
- JabatanPengelola Perkara / Diperbantukan di Bagian Umum & Keuangan
- Pangkat/Gol. RuangPengatur (II/c)
- N.I.P199707262024052001
- JabatanKlerek - Analis Perkara
- Pangkat/Gol. RuangPenata Muda (III/a)
- N.I.P200009162024051001
- JabatanKlerek - Analis Perkara
- Pangkat/Gol. RuangPenata Muda (III/a)
- N.I.P200105312024052001
- JabatanKlerek - Analis Perkara
- Pangkat/Gol. RuangPenata Muda (III/a)